Informasi
Dukungan Medis
Cara Mengajukan Perawatan?
10/1/2025
Dilihat 2
Penulis:system
Jika mengalami cedera karena alasan pekerjaan atau sakit dan membutuhkan perawatan selama 4 hari atau lebih, untuk menerima kompensasi kecelakaan kerja, harus mengajukan 'Formulir Permohonan Perawatan' ke Korporasi Kesejahteraan Buruh (selanjutnya 'Korporasi') terlebih dahulu sebelum mengajukan biaya perawatan, tunjangan istirahat kerja, dll., yang merupakan 'Permohonan Perawatan'. Persetujuan dan pembatalan terkait permohonan perawatan, serta pembayaran biaya perawatan yang terjadi sebelum persetujuan perawatan pertama, ditangani oleh kepala cabang yang bertanggung jawab atas lokasi usaha pekerja kecelakaan kerja, sehingga formulir permohonan perawatan pertama harus diajukan ke cabang Korporasi Kesejahteraan Buruh yang bertanggung jawab atas lokasi usaha. Misalnya, jika lokasi usaha berada di Dongdaemun-gu Sinseol-dong, harus diajukan ke Cabang Utara Seoul Korporasi Kesejahteraan Buruh yang bertanggung jawab atas Dongdaemun-gu. Dalam kasus lokasi konstruksi, harus diajukan ke cabang yang sesuai dengan lokasi situs konstruksi. Korporasi yang menerima permohonan perawatan akan memeriksa secara komprehensif untuk pertama kalinya apakah memenuhi syarat pembayaran tunjangan perawatan, seperti pendaftaran asuransi kecelakaan kerja, status keanggotaan pekerja di usaha tersebut, kejadian kecelakaan kerja, penunjukan rumah sakit untuk kecelakaan kerja, dll. Di antara isi formulir permohonan perawatan, ada bagian di mana pemberi kerja mengonfirmasi, menandatangani, dan mencap formulir permohonan perawatan yang ditulis oleh pekerja kecelakaan kerja, tetapi jika pemberi kerja tidak kooperatif, boleh diajukan dalam keadaan kosong. Melalui konfirmasi formulir permohonan perawatan, kecuali ada alasan khusus, Korporasi akan berkonsultasi dengan dokter konsultan dalam waktu 7 hari sejak tanggal penerimaan formulir permohonan, dan memutuskan serta memberi tahu pemohon tentang persetujuan perawatan. Jika secara medis diperlukan penundaan rawat inap atau perawatan rawat jalan meskipun telah melakukan perawatan selama periode yang disetujui, pekerja kecelakaan kerja harus menerima diagnosis dari dokter perawatan utama dan mengajukan permohonan penundaan perawatan ke cabang Korporasi yang bertanggung jawab atas . Selain itu, jika pekerja kecelakaan kerja ingin pindah ke lembaga medis lain selama perawatan karena alasan perawatan atau operasi, harus mengajukan terlebih dahulu ke Korporasi untuk mendapatkan persetujuan transfer pasien sebelum pindah. Kasus yang dapat dipindah adalah △jika lembaga medis yang sedang dirawat bukan basis kehidupan sehingga mengganggu perawatan keluarga atau pengobatan rawat jalan △perubahan ke lembaga medis yang diperlukan untuk perawatan yang tepat dengan mempertimbangkan kondisi penyakit. Jika selama perawatan ditemukan penyakit baru terkait kecelakaan kerja awal atau beberapa penyakit dalam penyakit kompleks akibat kecelakaan berat terlewat, pengajuan penyakit tambahan dapat dilakukan.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.