Informasi
Dukungan Medis
Apa Itu Kompensasi Perawatan?
10/1/2025
Dilihat 6
Penulis:system
Apabila pekerja mengalami cedera akibat tugas atau sakit, maka pengguna wajib menyediakan perawatan yang diperlukan atau menanggung biaya perawatan yang diperlukan tersebut (Undang-Undang Standar Tenaga Kerja Pasal 81). Kompensasi perawatan harus dilakukan setidaknya sekali sebulan, dan ruang lingkup perawatan mencakup pemeriksaan, obat-obatan atau bahan perawatan dan alat bantu lainnya, pengobatan, operasi atau pengobatan lainnya, perawatan di rumah sakit atau klinik, perawatan dan transportasi, dll., yang sesuai untuk perawatan (Peraturan Pelaksana Undang-Undang yang sama Pasal 42). Namun, jika setelah 2 tahun sejak dimulainya perawatan, cedera atau penyakit belum sembuh, maka dapat dilakukan kompensasi sekaligus setara dengan 1/1.340 dari upah rata-rata untuk dibebaskan dari semua tanggung jawab kompensasi berdasarkan undang-undang ini setelahnya (Undang-Undang yang sama Pasal 87). Namun, meskipun kompensasi sekaligus dilakukan berdasarkan ketentuan pasal yang sama, tanggung jawab ganti rugi perdata atau tanggung jawab pembayaran santunan tidak secara otomatis dibebaskan.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.