FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Dukungan Medis

Apa Itu Tunjangan Perawatan?

10/1/2025
Dilihat 6
Penulis:system
Apabila pekerja mengalami cedera akibat tugas atau penyakit dan harus dirawat selama 4 hari atau lebih, Menteri Ketenagakerjaan dan Buruh (penanggung asuransi) yang menyediakan fasilitas asuransi atau lembaga medis yang ditunjuk untuk perawatan, serta memberikan biaya pemeriksaan, obat-obatan atau bahan perawatan, alat bantu, prostetik lainnya, perawatan, operasi, perawatan lainnya, rawat inap di fasilitas medis, perawatan. biaya transportasi dll.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Apa Itu Tunjangan Perawatan? | Pusat Informasi Warga Asing | FIC