Informasi
Dukungan Medis
Apa Itu Tunjangan Perawatan?
10/1/2025
Dilihat 6
Penulis:system
Apabila pekerja mengalami cedera akibat tugas atau penyakit dan harus dirawat selama 4 hari atau lebih, Menteri Ketenagakerjaan dan Buruh (penanggung asuransi) yang menyediakan fasilitas asuransi atau lembaga medis yang ditunjuk untuk perawatan, serta memberikan biaya pemeriksaan, obat-obatan atau bahan perawatan, alat bantu, prostetik lainnya, perawatan, operasi, perawatan lainnya, rawat inap di fasilitas medis, perawatan. biaya transportasi dll.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.