FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Hubungan Kerja

Apa Itu Pekerja Asing?

10/1/2025
Dilihat 5
Penulis:system
Orang yang tidak memiliki kewarganegaraan Korea Selatan dan menyediakan atau ingin menyediakan tenaga kerja dengan tujuan upah di perusahaan atau tempat usaha yang berlokasi di dalam negeri. Namun, orang asing yang menerima status tinggal yang memungkinkan aktivitas bekerja sesuai dengan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pengelolaan Masuk dan Keluar Imigrasi dikecualikan, dengan mempertimbangkan bidang pekerjaan atau periode tinggal dll. sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Apa Itu Pekerja Asing? | Pusat Informasi Warga Asing | FIC