FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Hubungan Kerja

Apa Itu Upah Cuti Tahunan Berbayar yang Tidak Digunakan?

10/1/2025
Dilihat 1
Penulis:system
Putusan pengadilan dan penafsiran administratif menyatakan bahwa jika pekerja menyediakan tenaga kerja tanpa menggunakan cuti tahunan berbayar, pemberi kerja harus membayar upah cuti tahunan berbayar untuk jumlah hari cuti yang tidak digunakan. Selain itu, meskipun cuti tahunan berbayar telah timbul tetapi pekerja berhenti bekerja tanpa menggunakannya, juga harus membayar upah untuk jumlah hari cuti tahunan berbayar yang tidak digunakan. Upah cuti tahunan berbayar dapat dituntut pada saat hak klaim cuti tahunan berbayar telah hapus. Yaitu, Pasal 59 Ayat 7 Undang-Undang Standar Tenaga Kerja menetapkan bahwa ‘cuti tahunan berbayar hapus jika tidak dilaksanakan selama satu tahun’, sehingga setelah satu tahun dari hari dapat menggunakan cuti tahunan berbayar, tidak dapat lagi menuntut cuti tersebut, dan hak klaim cuti berubah menjadi hak klaim upah. Namun, jika tidak dapat menggunakan cuti tahunan berbayar karena perintah pemberi kerja, atau tidak diberikan meskipun telah menuntutnya, sehingga ada kesalahan pemberi kerja, maka meskipun satu tahun telah lewat, masih dapat menuntut cuti tahunan berbayar tahun sebelumnya (catatan Pasal 59 Ayat 7 Undang-Undang Standar Tenaga Kerja). Upah cuti tahunan berbayar merupakan upah untuk pekerjaan, sehingga daluwarsa kepunahannya sama dengan utang upah yaitu 3 tahun. Oleh karena itu, mulai hari berikutnya setelah hak klaim cuti hapus karena tidak menggunakan cuti tahunan berbayar selama satu tahun, dapat menuntut upah cuti tahunan berbayar dalam waktu 3 tahun.
Menurut penafsiran administratif Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja, untuk kemudahan manajemen personalia, jika perjanjian kolektif atau peraturan kerja menetapkan perhitungan cuti tahunan berbayar secara seragam untuk seluruh pekerja berdasarkan tahun fiskal, maka hak klaim upah cuti tahunan berbayar dianggap timbul pada hari pertama tahun berikutnya setelah tahun dapat menggunakan cuti tahunan berbayar. Di sisi lain, mengenai upah cuti tahunan berbayar yang timbul saat berhenti bekerja dalam keadaan tidak menggunakan cuti tahunan berbayar, penafsiran administratif Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja menyatakan bahwa jika pekerja bekerja melebihi jumlah hari cuti tahunan berbayar tidak digunakan tahun tersebut dan berhenti, harus membayar upah cuti tahunan berbayar untuk seluruh jumlah hari cuti tidak digunakan, tetapi jika bekerja kurang dari jumlah hari cuti tahunan berbayar tidak digunakan tahun berhenti dan berhenti, harus membayar upah cuti tahunan berbayar untuk jumlah hari kerja yang dapat menggunakan cuti. Yaitu, pekerja yang mulai bekerja pada 1 Januari, jika berhenti pada 10 Januari tahun di mana dapat menggunakan cuti tahunan berbayar 20 hari karena kehadiran penuh tahun sebelum berhenti, maka dari jumlah hari dapat menggunakan cuti tahun berhenti yaitu 10 hari, dikecualikan hari libur berbayar atau hari libur berbayar yang disepakati, hanya harus membayar upah cuti tahunan berbayar untuk jumlah hari yang secara aktual dapat menggunakan cuti. Namun, putusan Mahkamah Agung, berbeda dengan penafsiran Kementerian Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa harus membayar upah cuti tahunan berbayar untuk seluruh jumlah hari cuti tahunan berbayar yang tidak dapat digunakan karena berhenti, tanpa mengenal jumlah hari dapat menggunakan cuti. Selain itu, penafsiran administratif Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa upah yang timbul karena bekerja tanpa menggunakan cuti tahunan berbayar yang timbul tahun sebelum berhenti dimasukkan 3/12 jumlahnya ke dalam upah kriteria perhitungan upah rata-rata untuk perhitungan uang pesangon, tetapi upah cuti tahunan berbayar yang timbul karena berhenti (upah cuti tahunan berbayar yang timbul karena tidak menggunakan cuti tahunan berbayar tahun berhenti) tidak dimasukkan ke dalam upah kriteria perhitungan upah rata-rata untuk perhitungan uang pesangon.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk