Pekerjaan yang melebihi jam kerja standar berdasarkan Undang-Undang Standar Tenaga Kerja. Bagi pekerja dewasa, pekerjaan yang melebihi 8 jam per hari dan 40 jam per minggu; bagi pekerja remaja, pekerjaan yang melebihi 7 jam per hari dan 40 jam per minggu; selain itu, lembur berdasarkan Pasal 52 ayat 1 dan 2 undang-undang tersebut, serta lembur dalam kasus 'ada keadaan khusus' berdasarkan Pasal 52 ayat 3 undang-undang tersebut, semuanya termasuk lembur. Pengguna harus membayar lembur dengan menambahkan setidaknya 50% dari upah biasa (Pasal 55 undang-undang tersebut).
Informasi
Hubungan Kerja
Apa Itu Lembur?
10/1/2025
Dilihat 5
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.