Informasi
Upah/Pesangon
Apa Itu Tunjangan Libur Tahunan?
10/1/2025
Dilihat 8
Penulis:system
Tunjangan kerja berbayar yang tidak digunakan untuk cuti tahunan (=tunjangan cuti tahunan) tidak dikenakan tambahan (50/100) yang ditetapkan dalam Pasal 55 Undang-Undang Standar Tenaga Kerja. Artinya, tambahan hanya diterapkan untuk lembur, kerja hari libur, dan kerja malam, sedangkan tunjangan cuti tahunan dan bulanan biasanya dihitung hanya 100% dari upah satu hari. Oleh karena itu, dalam perhitungan dan pembayaran tunjangan cuti tahunan oleh perusahaan saat ini dengan memberikan 1,5 kali lipat merupakan tingkat yang melebihi standar yang ditetapkan Undang-Undang Standar Tenaga Kerja. Namun, meskipun perusahaan saat ini menerapkan perhitungan tunjangan cuti tahunan pada tingkat yang melebihi standar yang ditetapkan Undang-Undang Standar Tenaga Kerja, hal itu tidak dapat diturunkan secara sepihak dan tingkat saat ini harus dipertahankan. Karena Pasal 2 Undang-Undang Standar Tenaga Kerja menetapkan bahwa ‘kondisi kerja yang ditetapkan oleh undang-undang ini adalah standar minimum, sehingga para pihak dalam hubungan kerja tidak boleh menurunkan kondisi kerja dengan alasan standar ini’. Artinya, jika perusahaan mengatakan “sampai sekarang kami memberikan 1,5 kali lipat, tapi undang-undang tidak mewajibkan demikian, jadi kami akan memproses dengan 1,0 kali lipat sesuai undang-undang”, maka itu merupakan tindakan yang melanggar Pasal 2 Undang-Undang Standar Tenaga Kerja. Namun, dalam kasus ini, pekerja dan perusahaan dapat saling setuju untuk menyesuaikan dari 1,5 kali lipat menjadi 1,0 kali lipat. Jika perusahaan menurunkan kondisi kerja secara sepihak dengan mengabaikan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Standar Tenaga Kerja, maka itu menjadi tidak sah dan pekerja berhak menuntut upah yang belum dibayar pada tingkat kondisi kerja sebelum diturunkan.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.