Informasi
Hubungan Kerja
Apa Itu Pekerja Malam?
10/1/2025
Dilihat 6
Penulis:system
Merujuk pada pekerjaan yang dilakukan antara pukul 10 malam hingga pukul 6 pagi. Jika mempekerjakan pekerja malam, harus membayar dengan tambahan minimal 50% dari upah biasa, dan secara prinsip tidak boleh mempekerjakan perempuan dan orang di bawah 18 tahun untuk pekerjaan malam (Undang-Undang Standar Tenaga Kerja Pasal 55, Pasal 68).
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.