FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Hubungan Kerja

Apa Itu Pekerja Malam?

10/1/2025
Dilihat 6
Penulis:system
Merujuk pada pekerjaan yang dilakukan antara pukul 10 malam hingga pukul 6 pagi. Jika mempekerjakan pekerja malam, harus membayar dengan tambahan minimal 50% dari upah biasa, dan secara prinsip tidak boleh mempekerjakan perempuan dan orang di bawah 18 tahun untuk pekerjaan malam (Undang-Undang Standar Tenaga Kerja Pasal 55, Pasal 68).

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk