Informasi
Hubungan Kerja
Arbeit·Part-Time, dll., Apa Itu Pekerja Kerja Waktu Singkat?
10/1/2025
Dilihat 0
Penulis:system
Arbeit, part-time, dan sebagainya, pekerja yang jam kerjanya lebih pendek daripada jam kerja pekerja biasa disebut pekerja waktu singkat, dan bagi mereka, di tempat usaha dengan pekerja tetap 5 orang atau lebih seperti restoran, toko kelontong, SPBU, kantor, perusahaan, dll., tanpa memandang jenis usaha dan lokasi, Undang-Undang Standar Tenaga Kerja dan undang-undang ketenagakerjaan lainnya diterapkan sama seperti pekerja biasa. Namun, upah harian biasa, jam kerja tetap harian, cuti bulanan·tahunan, dll., ditentukan berdasarkan persentase yang dihitung dari jam kerja pekerja biasa yang melakukan pekerjaan sejenis di tempat usaha tersebut. Namun, pekerja yang jam kerja tetap seminggu sangat pendek, yang dirata-ratakan selama 4 minggu memiliki jam kerja tetap seminggu kurang dari 15 jam, dikecualikan dari penerapan uang pesang, hari libur berbayar, dan ketentuan cuti bulanan·tahunan.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.