FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Upah/Pesangon

Syarat Penerimaan Tunjangan Pengangguran?

10/1/2025
Dilihat 4
Penulis:system
Tunjangan pengangguran adalah sistem di mana pemerintah membayarkan sejumlah uang tertentu untuk menjaga kestabilan hidup pekerja yang kehilangan pekerjaan dan keluarganya selama periode tertentu ketika pekerja kehilangan pekerjaan. Hal ini terdiri dari tunjangan pencari kerja dan tunjangan promosi pekerjaan, dan tunjangan promosi pekerjaan terdiri dari empat jenis: tunjangan perekrutan ulang dini, tunjangan pengembangan kemampuan kerja, biaya aktivitas pencarian kerja wilayah luas, dan biaya perpindahan. Untuk menerima tunjangan pengangguran ini, seseorang harus bekerja di tempat usaha yang menerapkan asuransi ketenagakerjaan selama lebih dari 6 bulan dan dipaksa berhenti oleh pemberi kerja seperti pemecatan. Jika berhenti sendiri, atau dipecat karena melanggar undang-undang pidana atau undang-undang terkait tugas dan menerima hukuman penjara satu tahun atau lebih, atau dipecat karena menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan seperti penggelapan dana publik, pembocoran rahasia perusahaan, penghancuran properti, pembuatan dokumen palsu, dll., atau dipecat karena kesalahan serius sendiri, maka tidak dapat menerima tunjangan pengangguran. Namun, jika ada alasan yang sah seperti keterlambatan pembayaran upah yang berlangsung lama, penutupan usaha, pengunduran diri yang diharapkan atau pengunduran diri terhormat yang dipaksa oleh perusahaan, jelas bahwa perusahaan akan segera bangkrut, tutup, atau melakukan pemotongan massal sehingga berhenti, pengenalan teknologi baru atau mesin baru sehingga tidak mungkin beradaptasi dengan tugas baru dan berhenti, atau berhenti karena sulit melakukan tugas karena kekurangan fisik, gangguan mental, penyakit, dll., maka dapat diterima.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Syarat Penerimaan Tunjangan Pengangguran? | Pusat Informasi Warga Asing | FIC