Orang yang mempunyai keberatan terhadap konfirmasi perolehan atau kehilangan status tertanggung atau terhadap putusan terkait tunjangan pengangguran dapat mengajukan pemeriksaan kepada petugas pemeriksaan asuransi ketenagakerjaan, dan orang yang mempunyai keberatan terhadap keputusan tersebut dapat mengajukan pemeriksaan ulang kepada Komite Pemeriksaan Asuransi Ketenagakerjaan.
Pengajuan pemeriksaan harus diajukan dalam waktu 90 hari sejak mengetahui adanya konfirmasi atau putusan, pengajuan pemeriksaan ulang harus diajukan dalam waktu 90 hari sejak mengetahui adanya keputusan terhadap pengajuan pemeriksaan, dan jika masih ada keberatan terhadap putusan ulang atas pengajuan pemeriksaan ulang, maka dapat mengajukan gugatan administratif.
Informasi
Upah/Pesangon
Pengajuan Keberatan atas Tunjangan Pengangguran itu Apa?
10/1/2025
Dilihat 1
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.