FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Upah/Pesangon

Apa Itu Tunjangan Pengangguran?

10/1/2025
Dilihat 6
Penulis:system
Sebagai bagian dari program asuransi ketenagakerjaan, tunjangan pengangguran dibayarkan untuk stabilitas hidup pekerja yang kehilangan pekerjaan dan keluarganya, serta untuk mendukung aktivitas pencarian kerja yang lancar selama periode tertentu ketika pekerja kehilangan pekerjaan. Tunjangan pengangguran yang diatur dalam Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan dibedakan menjadi tunjangan pencari kerja dan tunjangan promosi pekerjaan. Tunjangan pencari kerja dapat diterima oleh mereka yang bekerja lebih dari 180 hari dalam 18 bulan sebelum kehilangan pekerjaan di tempat usaha yang terdaftar dalam asuransi ketenagakerjaan, dan berhenti bekerja tidak sesuai kehendak sendiri karena penutupan perusahaan, kebangkrutan, pengurangan staf, dll. Tidak dapat menerima tunjangan pencari kerja jika berhenti bekerja secara sukarela untuk pindah kerja atau sejenisnya. Tunjangan pencari kerja dibayarkan sebesar 50% dari rata-rata upah sebelum kehilangan pekerjaan selama 90~240 hari tergantung pada usia dan masa kepesertaan asuransi pada saat berhenti bekerja. Tunjangan promosi pekerjaan meliputi tunjangan pekerjaan ulang dini, tunjangan pengembangan keterampilan kerja, biaya aktivitas pencarian kerja luas, biaya perpindahan, dll. Tunjangan pekerjaan ulang dini dibayarkan sebesar 1/2 dari jumlah tunjangan pencari kerja yang dapat diterima selama sisa periode ketika penerima yang memenuhi syarat kembali bekerja setelah menyisakan lebih dari 1/2 dari jumlah hari tunjangan yang dapat diterima. Tunjangan pengembangan keterampilan kerja dibayarkan untuk periode pelatihan pengembangan keterampilan kerja yang diinstruksikan oleh kepala lembaga stabilisasi pekerjaan ketika penerima yang memenuhi syarat mengikuti pelatihan tersebut. Biaya aktivitas pencarian kerja luas dibayarkan biaya penginapan, transportasi, dll., ketika penerima yang memenuhi syarat melakukan aktivitas pencarian kerja di perusahaan yang berjarak lebih dari 50 km dari tempat tinggal sesuai perkenalan lembaga stabilisasi pekerjaan. Biaya perpindahan dibayarkan tergantung pada jarak perpindahan dan jumlah anggota keluarga pendamping ketika penerima yang memenuhi syarat memindahkan tempat tinggal untuk mendapatkan pekerjaan atau mengikuti pelatihan pengembangan keterampilan kerja yang diinstruksikan oleh kepala lembaga stabilisasi pekerjaan.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Apa Itu Tunjangan Pengangguran? | Pusat Informasi Warga Asing | FIC