Informasi
Dukungan Medis
Apa Itu Tingkat Cacat Tubuh?
10/1/2025
Dilihat 5
Penulis:system
Jika pekerja mengalami cedera atau sakit karena pekerjaan dan setelah sembuh masih menyisakan cacat pada tubuhnya, maka pengguna wajib memberikan kompensasi cacat sesuai dengan tingkat cacat tersebut. (Undang-Undang Standar Tenaga Kerja Pasal 80) Penggolongan tingkat cacat ini disebut Tingkat Cacat Tubuh, dan telah ditetapkan tingkatan dari yang paling berat hingga yang paling ringan, mulai dari Tingkat 1 hingga Tingkat 14. Penentuan tingkat cacat tubuh mana yang termasuk dalam tingkat cacat mana diatur secara rinci dalam Lampiran Peraturan Pelaksana Undang-Undang Standar Tenaga Kerja. Selain itu, Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja juga mengatur bahwa santunan asuransi dibayarkan sesuai dengan Tingkat Cacat Tubuh yang sama (Lampiran Peraturan Pelaksana undang-undang tersebut).
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.