Informasi
Hubungan Kerja
Apa Itu Uang Lembur?
10/1/2025
Dilihat 2
Penulis:system
Upah yang dibayarkan dengan tambahan tertentu pada upah per jam untuk pekerjaan yang melebihi jam kerja tetap. Juga disebut sebagai uang lembur. Pasal 46 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan menetapkan bahwa pemberi kerja harus membayar tambahan setidaknya 50% dari upah biasa untuk kerja lembur, malam, dan hari libur. Upah tambahan ini dianggap sebagai semacam 'denda' yang dikenakan pada pemberi kerja untuk membatasi lembur, dan untuk itu, tingkat tambahannya harus lebih tinggi. Menurut konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) adalah 25%, tetapi di negara-negara maju sebagian besar lebih dari 50%, dan di sebagian besar negara maju, untuk kerja hari libur, mereka membayar tambahan upah 100%.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.