Pada periode penerimaan 12 bulan, pekerja yang tidak dapat bekerja secara terus-menerus selama 30 hari atau lebih karena alasan seperti kehamilan·persalinan·perawatan anak, penyakit atau cedera diri sendiri, penyakit atau cedera pasangan dan keturunan langsung yang memerlukan perawatan diri sendiri, dan melaporkan ke lembaga stabilisasi pekerjaan, maka periode yang sesuai ditambahkan ke periode penerimaan 12 bulan, dengan periode penerimaan total maksimal 4 tahun.
•Prosedur Pelaporan: Dalam waktu 30 hari sejak hari terjadinya alasan perpanjangan (dalam kasus bencana alam dll yang tidak dapat dihindari, dalam waktu 7 hari sejak hari berakhirnya alasan tersebut), dengan melampirkan sertifikat kelayakan penerima, diri sendiri atau perwakilan mengajukan ‘Formulir Pelaporan Perpanjangan Periode Penerimaan’ kepada kepala lembaga stabilisasi pekerjaan yang bertanggung jawab atas wilayah tempat tinggal.
Informasi
Hubungan Kerja
Apa Itu Perpanjangan Periode Penerimaan?
10/1/2025
Dilihat 9
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.