Periode di mana pekerja yang memenuhi syarat penerima tunjangan pengangguran dapat menerima tunjangan pengangguran sesuai dengan jumlah hari tunjangan yang ditentukan untuk dirinya sendiri. Di negara kami adalah 12 bulan dan dalam kasus penganggur tidak dapat bekerja karena alasan tak terelakkan, dapat diperpanjang hingga maksimal 4 tahun (Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan Pasal 48 Ayat 2).
•Makna: Untuk mendorong pekerja yang menganggur melaporkan pengangguran dalam waktu singkat dan mempromosikan aktivitas pencarian kerja.
Informasi
Hubungan Kerja
Periode Penerimaan Apa Itu?
10/1/2025
Dilihat 4
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.