Waktu kerja yang sebenarnya dilakukan antara jam mulai tugas reguler dan jam selesai pada hari kerja tetap yang ditetapkan oleh peraturan kerja perusahaan, perjanjian kolektif, dan sebagainya. Namun, harus berada dalam batas waktu kerja standar hukum (waktu kerja per hari untuk pekerja umum 8 jam menurut Pasal 50 Undang-Undang Standar Buruh, pekerja kerja berbahaya 6 jam menurut Pasal 46 Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pekerja muda 7 jam menurut Pasal 69 Undang-Undang Standar Buruh).
Saat menghitung total bulanan, jika ada satuan kurang dari 1 jam, bulatkan ke atas 30 menit atau lebih, dan buang kurang dari 30 menit.
Informasi
Hubungan Kerja
Apa yang Dimaksud dengan Waktu Kerja Tetap?
10/1/2025
Dilihat 4
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.