Informasi
Hubungan Kerja
Apa Itu Jam Kerja Tetap?
10/1/2025
Dilihat 3
Penulis:system
Waktu yang disepakati antara pengusaha dan pekerja untuk bekerja. Undang-Undang Standar Kerja secara prinsip menetapkan bahwa jam kerja tetap bulanan adalah 209 jam jika 40 jam per minggu, atau 226 jam jika 44 jam per minggu (UU Standar Kerja Pasal 50), dan bagi pekerja berusia 15 tahun ke atas tetapi di bawah 18 tahun adalah dalam batas 7 jam per hari dan 35 jam per minggu (UU yang sama Pasal 69), serta bagi pekerja yang melakukan pekerjaan berbahaya atau berisiko sesuai Keputusan Presiden adalah dalam batas 6 jam per hari dan 34 jam per minggu (UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 46).
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.