FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Kecelakaan Kerja

Apa Itu Pekerja Tetap?

10/1/2025
Dilihat 3
Penulis:system
Orang yang menandatangani kontrak kerja lebih dari 1 tahun dan menerima gaji tetap atau meskipun masa kontrak kerja tidak ditentukan, diharapkan bekerja lebih dari 1 tahun dan menerima gaji tetap.
①Orang yang direkrut tanpa batas waktu (umumnya disebut karyawan tetap)
②Meskipun masa kerja kurang dari 1 tahun, jika direkrut sebagai karyawan tetap
③Direktur berbayar (kecuali pemilik usaha mandiri, direktur, direktur eksekutif, direktur eksekutif, wakil direktur, auditor tetap, dll.) termasuk dalam hal ini.
※①Direktur darurat tanpa bayaran
②Meskipun masa kerja lebih dari 1 tahun, dikecualikan jika masa kontrak kurang dari 1 tahun, atau pekerja sementara·harian.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk