FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Kecelakaan Kerja

Apa Itu Bonus?

10/1/2025
Dilihat 5
Penulis:system
Mengenai pembayaran bonus, Undang-Undang Standar Tenaga Kerja tidak mengatur hal tersebut, sehingga jika tidak ada ketentuan pembayaran atau kebiasaan terkait hal itu, atau jika dibayarkan secara sukarela, maka pemberi kerja tidak memiliki kewajiban membayar bonus. Namun, jika bonus telah ditentukan sebelumnya dalam perjanjian kolektif, peraturan kerja, atau perjanjian kerja lainnya, atau jika telah dibayarkan secara terus-menerus sebagai kebiasaan, maka pembayaran bonus akan memiliki kekuatan mengikat sebagai kewajiban hukum. Pada saat itu, hal tersebut diakui sebagai objek kerja, sehingga diperlakukan sebagai upah, tidak hanya dimasukkan ke dalam upah rata-rata yang menjadi dasar perhitungan pesangon, tetapi juga menimbulkan kewajiban pembayaran bagi pemberi kerja. Dengan demikian, jika bonus telah dibayarkan secara berkala dan sesuai kebiasaan, maka pemberi kerja harus membayar bonus yang belum dibayar, dan meskipun pekerja pensiun sebelum hari pembayaran bonus rutin, bonus yang sesuai hingga saat pensiun harus dihitung berdasarkan hari kerja dan dibayarkan, dan bahkan setelah pensiun, bonus yang belum dibayar selama masa kerja harus diselesaikan bersama dengan pesangon dan tunjangan yang belum dibayar lainnya, kecuali ada ketentuan khusus dalam peraturan kerja dan sebagainya.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Apa Itu Bonus? | Pusat Informasi Warga Asing | FIC