Informasi
Kecelakaan Kerja
Apa itu Tunjangan Kompensasi Penyakit Menahun?
10/1/2025
Dilihat 6
Penulis:system
Tunjangan Kompensasi Penyakit Menahun adalah tunjangan yang diberikan dengan meningkatkan tingkat kompensasi menggantikan tunjangan istirahat, untuk menjaga stabilitas kehidupan pekerja yang menerima perawatan medis dan keluarganya, ketika setelah 2 tahun sejak dimulainya perawatan medis belum sembuh dan perawatan menjadi jangka panjang. Syarat pencairan Tunjangan Kompensasi Penyakit Menahun adalah bahwa cedera atau penyakit tersebut belum sembuh setelah 2 tahun berlalu dan tingkat cedera atau penyakit tersebut termasuk dalam kelas kecacatan 1 hingga 3. Jumlah tunjangan berdasarkan kelas kecacatan: kelas 1: 329 hari upah rata-rata, kelas 2: 291 hari, kelas 3: 257 hari. Jika pekerja menerima tunjangan penyakit, tunjangan istirahat akan dihentikan, dan setelah 3 tahun sejak dimulainya perawatan medis jika pembayaran berlanjut, hal itu dianggap sebagai kompensasi sekaligus sehingga pemberi kerja dapat mem-PHK pekerja. Cukup ajukan Klaim Tunjangan Kompensasi Penyakit Menahun yang dilengkapi surat diagnosis dokter ke Korea Workers' Compensation & Welfare Service dalam waktu 14 hari sejak tanggal terjadinya kejadian.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.