Pekerja yang memenuhi syarat penerima tunjangan mencari kerja setelah melaporkan pengangguran karena sakit atau cedera sehingga tidak dapat melakukan kegiatan mencari kerja selama 7 hari atau lebih dan tidak diakui sebagai pengangguran, sehingga tidak dapat menerima tunjangan mencari kerja, maka secara istimewa untuk kestabilan hidup pekerja, tunjangan yang dibayarkan menggantikan tunjangan mencari kerja (Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan Pasal 49).
•Prosedur Klaim: Setelah pengobatan sakit·cedera selesai, pada hari pengakuan pengangguran pertama, serahkan「Formulir Klaim Tunjangan Sakit」kepada Kepala Lembaga Penstabilan Pekerjaan yang bertanggung jawab atas wilayah domisili pekerja
•Dokumen yang Diperlukan
①Sertifikat mengenai sakit·cedera 1 lembar
②Sertifikat Kelayakan Penerima
Informasi
Kecelakaan Kerja
Apa itu Tunjangan Sakit?
10/1/2025
Dilihat 8
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.