Informasi
Kecelakaan Kerja
Pengajuan Peninjauan Kecelakaan Kerja itu Apa?
10/1/2025
Dilihat 3
Penulis:system
Tindakan mengajukan keberatan kepada Lembaga Kesejahteraan Pekerja dalam waktu 60 hari sejak mengetahui adanya keputusan terkait pembayaran manfaat asuransi menurut Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja, apabila terdapat keberatan terhadap keputusan pembayaran manfaat asuransi tersebut.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.