FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Kecelakaan Kerja

Apa itu pengecualian khusus penerapan asuransi kecelakaan kerja?

10/1/2025
Dilihat 8
Penulis:관리자

1. Karakteristik asuransi kecelakaan kerja yang dikenali sebagai 'pengecualian khusus' dalam praktik lapangan

Dalam tugas dukungan orang asing, asuransi kecelakaan kerja berbeda dari 4 asuransi utama lainnya dengan menyediakan jaring pengaman perlindungan yang kuat tanpa pengecualian.

  • Penerapan otomatis terhadap orang asing ilegal (tidak terdaftar): Meskipun visa telah kedaluwarsa atau tidak memiliki kualifikasi kerja sejak awal sehingga berstatus ilegal, jika terjadi kecelakaan saat menyediakan tenaga kerja di tempat usaha, mereka diakui sebagai 'pekerja' menurut Undang-Undang Standar Buruh dan dapat menerima kompensasi kecelakaan kerja sama persis seperti warga negara dalam negeri. (Preseden Mahkamah Agung ditetapkan)

  • Pembebasan status tinggal selama masa pengobatan (visa G-1): Meskipun berstatus ilegal, jika mendapatkan persetujuan kecelakaan kerja karena cedera kerja, deportasi paksa ditangguhkan selama masa perawatan dan pengobatan. Jika diperlukan, dapat memperoleh visa tinggal sementara lainnya (G-1) untuk tinggal secara legal dan fokus pada pengobatan.

  • Perbedaan ketat dengan asuransi sosial lainnya: Berbeda dengan asuransi ketenagakerjaan (pembedaan pendaftaran sukarela/penerapan otomatis tergantung status tinggal) atau pensiun nasional (penerapan prinsip resiprokal antarnegara), asuransi kecelakaan kerja diterapkan 100% tanpa mempedulikan kewarganegaraan atau jenis visa (E-9, H-2, dll.).

2. 'Pengecualian khusus penerapan asuransi kecelakaan kerja' secara hukum yang ketat (Bab 9 Undang-Undang Asuransi Kecelakaan Kerja)

Di antara ketentuan 'pengecualian khusus terkait penerapan' yang diatur dalam Undang-Undang Asuransi Kecelakaan Kerja, bagian yang dapat terkait langsung atau tidak langsung dengan pekerja asing adalah sebagai berikut.

  • Pengecualian khusus untuk pekerja yang dikirim ke luar negeri (Pasal 122): Asuransi kecelakaan kerja pada prinsipnya hanya diterapkan pada kecelakaan yang terjadi di wilayah Korea Selatan (prinsip teritorial). Namun, jika pekerja yang dipekerjakan di tempat usaha dalam negeri (termasuk orang asing) dikirim ke tempat usaha lokal di luar negeri, dengan mengajukan pendaftaran dan mendapatkan persetujuan sebelumnya dari Korea Workers' Compensation & Welfare Service, maka secara pengecualian dapat menerima perlindungan asuransi kecelakaan kerja dalam negeri.

  • (Pengecualian khusus historis masa lalu) Pelatihan Industri Orang Asing: Sebelum sistem Izin Kerja (EPS) mapan, pada masa ada sistem 'pelatihan industri' di masa lalu, karena status mereka adalah 'peserta pelatihan' bukan pekerja, secara prinsip mereka bukan objek penerapan asuransi kecelakaan kerja. Oleh karena itu, saat itu ditetapkan ketentuan pengecualian khusus terpisah dalam undang-undang untuk melindungi mereka. Saat ini, karena pemegang visa kerja seperti E-9 diakui sebagai pekerja resmi, pengecualian khusus tersebut telah hilang dalam sejarah.

Ringkasnya, asuransi kecelakaan kerja adalah hak universal yang melindungi semua orang asing yang menyediakan tenaga kerja (termasuk ilegal) tanpa pengecualian apa pun tanpa perlu mempertimbangkan kondisi atau pengecualian khusus. Meskipun pengusaha menolak penanganan kecelakaan kerja dengan alasan orang asing atau mengancam dengan status ilegal, hak pekerja dijamin sepenuhnya secara hukum.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk