FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Kecelakaan Kerja

Pengajuan Klaim Kompensasi Kecelakaan Kerja dan Keberatan Bagaimana?

10/1/2025
Dilihat 5
Penulis:system
Pengajuan klaim kompensasi kecelakaan kerja dilakukan dengan mengisi 3 rangkap masing-masing formulir permohonan perawatan, formulir klaim biaya perawatan, formulir klaim tunjangan istirahat, formulir klaim kompensasi cacat, formulir klaim kompensasi sekaligus untuk ahli waris, formulir klaim biaya pemakaman, formulir klaim pensiun kompensasi ahli waris, formulir klaim pensiun kompensasi penyakit, dan berbagai formulir klaim kompensasi kecelakaan kerja terkait lainnya, mendapatkan konfirmasi dari pemberi kerja dan konfirmasi dari lembaga medis, ditandatangani dan distempel oleh pemohon sendiri, kemudian menyerahkan masing-masing 1 rangkap ke lembaga medis dan cabang daerah Korea Workers' Compensation and Welfare Service, serta menyimpan 1 rangkap untuk diri sendiri. Jika pemberi kerja tidak memberikan konfirmasi, atau meskipun merupakan tempat usaha dengan 5 pekerja tetap atau lebih yang wajib terdaftar asuransi kecelakaan kerja secara otomatis tetapi pemberi kerja tidak mendaftar asuransi kecelakaan kerja, atau pemberi kerja menolak konfirmasi pada formulir klaim asuransi kecelakaan kerja dengan alasan bukan kecelakaan kerja, maka serahkan formulir klaim dengan melampirkan surat pengaduan yang mencantumkan isi tersebut, dan cabang daerah Korea Workers' Compensation and Welfare Service akan melakukan investigasi ex officio untuk menentukan apakah merupakan kecelakaan kerja, dan jika diakui sebagai kecelakaan kerja, kompensasi akan diberikan. Jika pekerja yang terkena atau penerima manfaat yang mengajukan klaim kompensasi kecelakaan kerja tidak puas dengan pembayaran tunjangan asuransi atau keputusan penolakan dari lembaga, maka dapat mengajukan permohonan peninjauan ke kantor regional utama lembaga dalam waktu 60 hari sejak mengetahui adanya keputusan tersebut. Saat itu, formulir permohonan peninjauan diserahkan ke cabang daerah Korea Workers' Compensation and Welfare Service yang mengeluarkan keputusan pertama. Jika pekerja atau
ahli waris yang mengajukan permohonan peninjauan tidak puas lagi dengan surat keputusan peninjauan, maka dapat mengajukan peninjauan ulang ke Komite Peninjauan Ulang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja dalam waktu 60 hari sejak mengetahui adanya keputusan. Saat itu juga, formulir permohonan peninjauan ulang diserahkan ke cabang daerah pertama.
Jika pekerja atau ahli waris yang mengajukan peninjauan ulang tidak puas dengan keputusan peninjauan ulang, maka dapat mengajukan gugatan administratif ke Pengadilan Tinggi yang memiliki yurisdiksi atas lokasi kantor regional (cabang) Korea Workers' Compensation and Welfare Service yang mengeluarkan keputusan dalam waktu 60 hari sejak menerima salinan resmi keputusan ulang. Keberatan atau permohonan peninjauan ulang dapat dilakukan langsung oleh pekerja atau penerima manfaat, atau diwakilkan kepada pengacara atau konsultan ketenagakerjaan bersertifikat.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk