Informasi
Kecelakaan Kerja
Berapa Batas Waktu Kepunahan Hak Tagihan Kompensasi Kecelakaan Kerja?
10/1/2025
Dilihat 1
Penulis:system
Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau terkena penyakit, maka dalam waktu 3 tahun sejak hari terjadinya kecelakaan atau hari mengetahui terkena penyakit, yaitu hari adanya pendapat dokter, dapat mengajukan klaim kompensasi kecelakaan kerja kapan saja. Dalam kasus penyakit terkait kerja, berbeda dengan kecelakaan mendadak, sering kali berkembang dalam waktu lama sehingga pekerja sering mengalami gejala setelah keluar dari perusahaan terkait. Dalam kasus seperti ini, jika pekerja terkena penyakit yang memiliki hubungan sebab-akibat yang sesuai dengan pekerjaan saat bertugas sebelumnya setelah keluar kerja, juga dapat diakui sebagai penyakit terkait kerja, dan jika kecelakaan kerja atau penyakit masa lalu kambuh, juga dapat diakui sebagai penyakit terkait kerja seperti perawatan tambahan.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.