FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Kecelakaan Kerja

Apa Itu Kecelakaan Kerja?

10/1/2025
Dilihat 3
Penulis:system
Kecelakaan yang terjadi bersamaan dengan aktivitas industri yang menyebabkan kerugian pada manusia dan harta benda. Yaitu, cedera, penyakit, atau kematian pekerja, atau kerusakan fasilitas yang disebabkan oleh pekerjaan (Undang-Undang Pasal 2 Ayat 1). Kecelakaan kerja ini dapat terjadi karena bangunan perusahaan, peralatan, bahan baku, gas, uap, debu, dll., atau karena tindakan kerja yang tidak aman dari pekerja sendiri. Kecelakaan kerja diklasifikasikan menjadi kecelakaan pekerja yang merugikan nyawa pekerja, kecelakaan umum yang merugikan masyarakat luas, dan kerusakan pada fasilitas industri saja.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Apa Itu Kecelakaan Kerja? | Pusat Informasi Warga Asing | FIC