Informasi
Hubungan Kerja
Apa Itu Sistem Kompensasi Uang untuk Pemberhentian Kerja yang Tidak Adil?
10/1/2025
Dilihat 5
Penulis:system
Dewan Tenaga Kerja, ketika mengeluarkan perintah pemulihan terhadap pemberhentian kerja, jika pekerja tidak menginginkan pemulihan ke posisi semula, bukan memerintahkan pemulihan ke posisi semula, tetapi dapat memerintahkan untuk membayar uang sebesar atau lebih dari jumlah upah yang akan diterima pekerja jika ia telah menyediakan tenaga kerja selama periode pemberhentian (Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 30 Ayat 3). Sebagai cara pemulihan untuk pemberhentian kerja yang tidak adil, jika pekerja tidak mengharapkan pemulihan ke posisi semula, diperkenalkan sistem kompensasi uang yang memungkinkan hubungan kerja diakhiri dengan pembayaran uang sebesar atau lebih dari jumlah upah melalui perintah pemulihan Dewan Tenaga Kerja selain pemulihan ke posisi semula. Uang sebesar atau lebih dari jumlah upah mencakup jumlah upah selama periode pemberhentian dan uang penghiburan sebagai pengganti pemulihan ke posisi semula, dan Dewan Tenaga Kerja menentukannya dengan mempertimbangkan kesalahan pekerja, tingkat ketidakadilan pemberhentian, dan sebagainya.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.