FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Hubungan Kerja

Apa Cara Penyelamatan dari Pemberhentian Kerja yang Tidak Adil?

10/1/2025
Dilihat 5
Penulis:system
Jika pengguna mem-PHK pekerja tanpa alasan yang sah atau memberikan cuti, penangguhan kerja, pemotongan gaji atau sanksi lainnya, pekerja dapat memperoleh penyelamatan terkait PHK tidak adil dsb melalui tiga cara berikut.


①Mengajukan Pengaduan ke Kementerian Tenaga Kerja: Jika mengajukan pengaduan terkait PHK tidak adil dsb ke Kantor Tenaga Kerja Daerah yang berwenang atas lokasi usaha, maka pengawas tenaga kerja yang bertanggung jawab akan ditugaskan, dan pengguna serta pekerja dipanggil untuk hadir di kantor Kementerian Tenaga Kerja guna melakukan penyelidikan dan verifikasi fakta. Jika diakui sebagai PHK tidak adil, maka pengguna diperintahkan untuk mengembalikan pekerja ke posisi semula, dan jika tidak mematuhi akan dihukum pidana.


②Mengajukan Permohonan Penyelamatan PHK Tidak Adil ke Komite Tenaga Kerja: Pekerja yang mengalami PHK tidak adil dsb dapat mengajukan permohonan penyelamatan PHK tidak adil dalam waktu 3 bulan sejak hari mengalami PHK tidak adil dsb ke Komite Tenaga Kerja Daerah yang berwenang atas lokasi usaha untuk memperoleh penyelamatan hak. Jika mengajukan surat permohonan penyelamatan ke Komite Tenaga Kerja Daerah, komite akan menugaskan pemeriksa yang bertanggung jawab untuk memanggil pengguna dan pekerja hadir melakukan penyelidikan, kemudian melalui sidang pemeriksaan untuk memverifikasi fakta. Jika PHK tidak adil tidak terbukti, maka diputuskan ditolak, dan jika terbukti maka dikeluarkan perintah penyelamatan yang berisi pengembalian pekerja segera ke posisi semula dan pembayaran penuh upah selama periode PHK tidak adil. Para pihak terkait dapat hadir di sidang pemeriksaan untuk menyatakan pendapat atau memanggil saksi, serta dapat menunjuk pengacara atau konsultan ketenagakerjaan bersertifikat sebagai perwakilan untuk membela. Para pihak terkait yang tidak menerima putusan penolakan atau perintah penyelamatan Komite Tenaga Kerja Daerah dapat mengajukan permohonan peninjauan ulang ke Komite Tenaga Kerja Pusat dalam waktu 10 hari sejak tanggal penerimaan surat perintah atau putusan tersebut, dan pihak yang keberatan dengan putusan peninjauan ulang Komite Tenaga Kerja Pusat dapat mengajukan gugatan administrasi dalam waktu 15 hari sejak tanggal penerimaan putusan peninjauan ulang. Jika tidak mengajukan peninjauan ulang dalam periode tersebut atau tidak mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi, maka perintah penyelamatan, putusan penolakan, putusan peninjauan ulang tersebut menjadi final. Demikian pula, ketika perintah penyelamatan atau putusan penolakan, putusan peninjauan ulang menjadi final, para pihak terkait harus mematuhinya. Jika melanggar akan menerima hukuman pidana.


③Mengajukan Gugatan Pembatalan PHK ke Pengadilan: Pekerja yang mengalami PHK tidak adil dsb selain melalui prosedur penyelamatan khusus berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan seperti di atas, dapat mengajukan gugatan konfirmasi pembatalan PHK ke pengadilan untuk memperoleh penyelamatan hak. Jika pekerja mengalami PHK tidak adil, dapat memilih salah satu atau lebih dari tiga cara di atas, namun secara primer mengajukan pengaduan ke Kementerian Tenaga Kerja atau mengajukan permohonan penyelamatan ke Komite Tenaga Kerja lebih menguntungkan bagi pekerja dibandingkan gugatan konfirmasi pembatalan PHK dari segi waktu dan biaya.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Apa Cara Penyelamatan dari Pemberhentian Kerja yang Tidak Adil? | Pusat Informasi Warga Asing | FIC