Informasi
Hubungan Kerja
Apa Itu Pemecatan Tidak Adil?
10/1/2025
Dilihat 3
Penulis:system
Secara hukum, pemecatan berarti berakhirnya hubungan kerja melalui pengungkapan kehendak sepihak dari pemberi kerja tanpa mempedulikan kehendak pekerja. Karena pemecatan sangat memengaruhi kehidupan sehari-hari pekerja, hukum memberlakukan pembatasan tertentu, dan Pasal 23 Undang-Undang Standar Tenaga Kerja menetapkan bahwa ‘pemberi kerja tidak boleh memecat pekerja tanpa alasan yang sah’, dan jika melanggar hal ini, pemecatan tersebut dianggap sebagai pemecatan tidak adil.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.