Pengguna wajib membayar tunjangan kerja lembur dan tunjangan kerja malam (dari pukul 22.00 hingga pukul 06.00) yang melebihi jam kerja standar hukum, dengan menambahkan setidaknya 50% dari upah biasa. Jika jam kerja melebihi 8 jam per hari dan kerja lembur serta kerja malam terjadi bersamaan, maka harus ditambahkan tunjangan kerja lembur 50% dan tunjangan kerja malam 50% secara terpisah, sehingga total penambahan 100%. Jika pekerja bekerja pada hari libur sesuai peraturan perekrutan perusahaan atau perjanjian kolektif, maka wajib membayar tunjangan kerja hari libur dengan menambahkan 50% dari upah biasa. Tunjangan-tunjangan seperti tunjangan kerja lembur, tunjangan kerja malam, tunjangan kerja hari libur, tunjangan cuti bulanan, tunjangan cuti tahunan, dan tunjangan haid disebut sebagai tunjangan wajib hukum, dan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengguna wajib membayarnya, serta jika melanggar akan dikenai hukuman.
Masa daluwarsa untuk menuntut tunjangan wajib hukum juga sama seperti upah yaitu 3 tahun, sehingga dapat dituntut kapan saja dalam waktu 3 tahun sejak hari terjadinya.
Informasi
Upah/Pesangon
Apa Itu Tunjangan Wajib Hukum?
10/1/2025
Dilihat 1
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.