Informasi
Hubungan Kerja
Apa yang Dimaksud dengan Jam Kerja Hukum?
10/1/2025
Dilihat 2
Penulis:system
Memiliki arti jam kerja standar yang diatur oleh undang-undang, dan menurut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, secara prinsip 8 jam per hari - 40 jam per minggu, sedangkan jam kerja untuk pekerja berusia 15 tahun ke atas kurang dari 18 tahun adalah 7 jam per hari - 40 jam per minggu tidak boleh melebihi. Namun, berdasarkan kesepakatan antara para pihak, dapat diperpanjang hingga 1 jam per hari, 6 jam per minggu.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.