FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Dukungan Hukum

Apa Itu Hukum Perdata?

10/1/2025
Dilihat 12
Penulis:system
Hukum umum yang harus dipatuhi manusia saat menjalani kehidupan sosial. Istilah "hukum perdata" digunakan dalam dua arti: satu adalah undang-undang bernama "Hukum Perdata" yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1960 dan telah direvisi beberapa kali setelahnya, yang biasanya disebut "Kitab Undang-Undang Hukum Perdata". Arti kedua dari hukum perdata adalah hukum yang harus dipatuhi manusia sebagai manusia saat menjalani kehidupan sosial, yaitu hukum umum, terlepas dari bentuk spesifiknya seperti undang-undang formal, hukum kebiasaan, dan sebagainya. Dalam arti ini, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebut sebagai hukum perdata dalam arti formal, dan hukum umum disebut sebagai hukum perdata dalam arti material. Kehidupan sosial kita dapat dibagi menjadi kehidupan untuk membentuk dan mempertahankan negara, serta kehidupan untuk bertahan hidup sebagai manusia. Hukum perdata dirancang untuk diterapkan secara umum kepada siapa saja yang merupakan manusia, bukan hanya kepada orang-orang dengan fungsi khusus atau pekerjaan tertentu, sehingga disebut sebagai hukum material yang menetapkan kriteria untuk timbul dan punahnya hak dan kewajiban, isinya, serta penilaian hubungan hukum lainnya.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Apa Itu Hukum Perdata? | Pusat Informasi Warga Asing | FIC