Informasi
Upah/Pesangon
Apa Itu Prinsip Tanpa Kerja Tanpa Upah?
10/1/2025
Dilihat 5
Penulis:system
Prinsip tanpa kerja tanpa upah berarti tidak membayar upah untuk periode di mana pekerja tidak dapat menyediakan tenaga kerja karena berpartisipasi dalam pemogokan. Awalnya ada banyak kontroversi mengenai apakah upah harus dibayarkan selama periode pemogokan, dan jika ya, seberapa jauh harus dibayarkan, tetapi pada tahun 1997, ketika prinsip tanpa kerja tanpa upah secara spesifik disebutkan dalam Undang-Undang Serikat Pekerja dan Penyelesaian Hubungan Buruh (Undang-Undang Serikat Pekerja), kontroversi tersebut berakhir sementara. Pasal 44 Undang-Undang Serikat Pekerja menyatakan bahwa 'pengusaha tidak berkewajiban membayar upah kepada pekerja yang berpartisipasi dalam tindakan sengketa dan tidak menyediakan tenaga kerja selama periode tersebut,' sehingga mendeklarasikan prinsip tanpa kerja tanpa upah. Pekerja yang diterapkan prinsip tanpa kerja tanpa upah terbatas pada pekerja yang berkewajiban menyediakan tenaga kerja, sehingga prinsip ini tidak berlaku bagi mereka yang dibebaskan dari kewajiban menyediakan tenaga kerja berdasarkan kontrak kerja, seperti purna waktu serikat pekerja atau pekerja cuti, dll. Oleh karena itu, tidak boleh menghentikan pembayaran gaji kepada purna waktu serikat pekerja dengan alasan periode pemogokan. Upah yang tidak wajib dibayarkan kepada pekerja yang berpartisipasi dalam tindakan sengketa tidak termasuk hal-hal yang dibayarkan secara penuh kasih oleh pengusaha (seperti uang ucapan selamat atau dorongan, dll.), hal-hal kesejahteraan (seperti bantuan biaya sekolah atau penggunaan rumah dinas·fasilitas rekreasi, dll.), hal-hal kompensasi biaya nyata (seperti biaya perjalanan, biaya kantor, biaya peralatan kerja, dll.), sehingga harus dibayarkan secara normal bahkan selama periode tindakan sengketa. Pengusaha tidak berkewajiban membayar upah kepada anggota serikat pekerja yang berpartisipasi dalam tindakan sengketa dan tidak menyediakan tenaga kerja, tetapi boleh secara sukarela membayar upah dari sudut pandang harmoni buruh-pengusaha atau bantuan hidup, sehingga masalah pembayaran upah selama periode tindakan sengketa dapat diselesaikan dengan cara menyetujui isi bahwa upah dibayarkan bahkan selama periode tindakan sengketa dalam perjanjian kolektif sebelumnya. Namun, serikat pekerja yang melakukan tindakan sengketa dengan tujuan menuntut pembayaran upah untuk periode tindakan sengketa dan mewujudkannya akan dihukum penjara hingga 2 tahun atau denda hingga 20 juta won, jadi perhatikan hal ini.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.