Informasi
Dukungan Hukum
Apa Itu Kontrak Pekerjaan?
10/1/2025
Dilihat 2
Penulis:system
Piha satu (penerima pekerjaan) berjanji untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, dan pihak lawan (pemberi pekerjaan) berjanji untuk membayar upah atas hasil pekerjaan tersebut, sehingga terbentuk kontrak (Pasal 664 KUHPerdata). Kontrak pekerjaan merupakan salah satu jenis kontrak penyediaan tenaga kerja seperti kontrak perekrutan atau kuasa, tetapi dibedakan dari kontrak tersebut karena sifat khususnya yang bertujuan pada 'penyelesaian pekerjaan'.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.