Informasi
Hubungan Kerja
Perpanjangan Periode Dasar Itu Apa?
10/1/2025
Dilihat 5
Penulis:system
Jika pekerja karena penyakit·cedera, kehamilan·melahirkan·cuti pengasuhan anak, penutupan tempat usaha, dinas militer, dsb., dalam 18 bulan sebelum hari pindah kerja, tidak dapat menerima upah secara terus-menerus selama 30 hari atau lebih, maka periode yang setara dengan itu diberikan tambahan ke periode dasar 18 bulan, sehingga seluruh periode dasar maksimal 3 tahun (Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan Pasal 40 Ayat 2).
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.