FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Hubungan Kerja

Periode Dasar Apa?

10/1/2025
Dilihat 5
Penulis:system
Periode dasar adalah periode tertentu sebelum tanggal berhenti kerja yang ditetapkan secara artifisial untuk menentukan kelayakan penerima tunjangan pengangguran. Di negara kita adalah 18 bulan, dan dalam kasus ada alasan yang tidak dapat dihindari bagi pekerja, dapat diperpanjang hingga maksimal 3 tahun (Undang-Undang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pasal 40 Ayat 2).

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk