Informasi
Hubungan Kerja
Apa Itu Penempatan Pekerja?
10/1/2025
Dilihat 0
Penulis:system
Pemberi kerja penempatan mempekerjakan pekerja sambil mempertahankan hubungan kerja tersebut, di mana pekerja bekerja untuk kepentingan pemberi kerja pengguna di bawah arahan dan perintah pemberi kerja pengguna sesuai dengan isi kontrak penempatan pekerja. Pekerjaan kontrak adalah di mana satu pihak menetapkan penyelesaian tugas dan membayar upah berdasarkan hasil, dan Kementerian Ketenagakerjaan membagi menjadi kontrak jika ada kemandirian bisnis, dan penempatan jika tidak ada kemandirian. Pekerjaan yang dapat ditempatkan secara tetap adalah 32 jenis pekerjaan yang memerlukan pengetahuan khusus, keterampilan, atau pengalaman, yang dapat ditempatkan hingga maksimal 2 tahun, dan pekerjaan utama meliputi sekretaris, juru ketik dan staf kantor terkait, penjual telepon, pengumpul pembayaran dan pekerja terkait, seniman, artis dan ahli olahraga, sopir mobil, dsb. Namun, pekerjaan sementara, sporadis, dll., kecuali 32 pekerjaan dan pekerjaan yang dilarang penempatan (pekerjaan di lokasi konstruksi, pekerjaan bongkar muat di pelabuhan-rel kereta api dsb., pekerjaan awak kapal, pekerjaan berbahaya-berisiko dsb.), dapat ditempatkan hingga maksimal 6 bulan.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.