Informasi
Hubungan Kerja
Apa Itu Pekerja?
10/1/2025
Dilihat 1
Penulis:system
Orang yang menyediakan tenaga kerja kepada orang lain dan menerima upah untuk itu. Undang-undang yang berlaku tidak membedakan pekerja mental dan pekerja fisik, serta secara umum mendefinisikan sebagai pekerja. Undang-Undang Standar Tenaga Kerja mendefinisikan konsep pekerja sebagai ‘orang yang menyediakan tenaga kerja untuk tujuan upah bisnis atau tempat kerja, tanpa mempedulikan jenis pekerjaan’ (Undang-Undang Standar Tenaga Kerja Pasal 14). Hal ini karena tujuan undang-undang tersebut adalah melindungi kondisi kerja pekerja dan mengawasi pemberi kerja, sehingga syaratnya adalah pekerja secara realistis menyediakan tenaga kerja di bawah perintah dan pengawasan pemberi kerja dalam hubungan ketergantungan pada pemberi kerja. Sebaliknya, Undang-Undang Serikat Pekerja dan Penyelesaian Hubungan Industrial mendefinisikan sebagai pekerja ‘orang yang hidup dari upah, gaji, atau pendapatan serupa lainnya, tanpa mempedulikan jenis pekerjaan’ (Undang-Undang Serikat Pekerja dan Penyelesaian Hubungan Industrial Pasal 2 ayat 1).
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.