FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Hubungan Kerja

Apa Itu Pengakuan Waktu Kerja?

10/1/2025
Dilihat 3
Penulis:system
Sistem yang mengakui waktu kerja yang ditentukan sebelumnya, waktu yang biasanya diperlukan untuk melaksanakan tugas, atau waktu yang disepakati secara tertulis antara pekerja dan pengusaha sebagai waktu kerja, di bawah persyaratan tertentu, ketika sulit untuk menghitung waktu kerja aktual. Diresmikan melalui undang-undang pada tanggal 13 Maret 1997 (Pasal 52 Undang-Undang Standar Kerja). Diterapkan ketika pekerja melakukan perjalanan dinas atau alasan lainnya sehingga sulit untuk menghitung seluruh atau sebagian waktu kerja di luar tempat usaha, dan ketika diperlukan kemampuan intelektual tinggi yang mengharuskan penyerahan metode pelaksanaan tugas kepada kebijaksanaan pekerja.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Apa Itu Pengakuan Waktu Kerja? | Pusat Informasi Warga Asing | FIC