FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Hubungan Kerja

Pengecualian Penerapan Aturan Waktu Kerja, Istirahat, dan Hari Libur Apa Artinya?

10/1/2025
Dilihat 3
Penulis:system
Pasal 61 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan menetapkan bahwa terhadap pekerja dalam lingkup tertentu, ketentuan tentang waktu kerja, istirahat, dan hari libur dalam Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan tidak diterapkan, sehingga dikecualikan dari perlindungan melalui pengaturan waktu kerja.
Lingkup pekerja yang dikecualikan dari perlindungan ditetapkan dalam setiap poin Pasal 61 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, yaitu
① Usaha pengolahan tanah, pembukaan lahan, penanaman, budidaya, panen tanaman, dan usaha pertanian-hutan lainnya,
② Pemeliharaan hewan, penangkapan dan budidaya hewan-nabati perikanan, dan usaha peternakan, budidaya lebah, perikanan lainnya,
③ Orang yang bekerja secara pengawasan atau sporadis yang mendapat persetujuan dari Menteri Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja,
④ Terlepas dari jenis usaha, tugas manajemen-pengawasan atau tugas yang menangani rahasia (Peraturan Pelaksana Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Pasal 30).
Dengan kata lain, dapat dianggap menargetkan pekerja yang secara langsung terlibat dalam usaha pertanian-hutan-perikanan, pekerja pengawasan-sporadis, serta manajer dan pengawas yang memiliki kesatuan dengan pengusaha. Ketentuan yang dikecualikan penerapannya terhadap pekerja ini adalah ketentuan tentang waktu kerja, hari libur, istirahat dalam Bab 4 dan Bab 5 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, sehingga waktu kerja standar (Pasal 49), sistem waktu kerja fleksibel dan sistem waktu kerja pilihan (Pasal 50, 51), pembatasan kerja lembur (Pasal 52), istirahat (Pasal 53), hari libur mingguan (Pasal 54), upah tambahan untuk kerja lembur dan hari libur (Pasal 55), sistem cuti pengganti (Pasal 55 ayat 2), sistem waktu kerja deemed dan sistem kerja diskresi (Pasal 56), perkara khusus waktu kerja dan waktu istirahat (Pasal 58), pembatasan kerja lembur anak (Pasal 67), pembatasan kerja hari libur wanita dan anak (Pasal 68), pembatasan kerja lembur wanita yang belum lewat 1 tahun pasca melahirkan (Pasal 69), dll., tidak diterapkan. Namun, pengecualian penerapan dalam Pasal 61 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan adalah ‘ketentuan tentang waktu kerja, istirahat, hari libur’, sehingga ketentuan tentang cuti berbayar tahunan bulanan, termasuk cuti haid, cuti sebelum dan sesudah melahirkan, dll., sepenuhnya diterapkan. Selain itu, ketentuan pembatasan kerja lembur atau hari libur dikecualikan, tetapi ketentuan pembatasan kerja malam tidak dikecualikan. Oleh karena itu, di antara ketentuan Pasal 55 yang mengatur upah tambahan untuk kerja lembur, upah tambahan untuk kerja malam, dan di antara ketentuan Pasal 68 tentang pembatasan kerja malam wanita dan anak, harus diterapkan. Selain itu, meskipun Pasal 61 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan mengesampingkan penerapan, bukan berarti melarang pembatasan kerja lembur, atau penetapan hari libur mingguan dan hari libur khusus lainnya melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kolektif.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Pengecualian Penerapan Aturan Waktu Kerja, Istirahat, dan Hari Libur Apa Artinya? | Pusat Informasi Warga Asing | FIC