Informasi
Hubungan Kerja
Apa Itu Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan?
10/1/2025
Dilihat 2
Penulis:system
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 3 UUD yang berbunyi ‘Standar kondisi kerja ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin martabat kemanusiaan’, undang-undang ini merupakan kumpulan undang-undang perlindungan yang seragam dan komprehensif mengenai kondisi kerja pekerja, yang disahkan dan diumumkan melalui Undang-Undang Nomor 286 pada tanggal 10 Mei 1953, dan disahkan serta diumumkan kembali pada tanggal 13 Maret 1997. Undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan lampiran, meliputi ketentuan umum, kontrak kerja, upah, jam kerja dan istirahat, perempuan dan remaja, keselamatan dan kesehatan, pelatihan keterampilan, kompensasi kecelakaan, peraturan kerja, asrama, pengawas ketenagakerjaan, sanksi pidana, dan sebagainya. Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan standar kondisi kerja guna menjamin dan meningkatkan kehidupan dasar pekerja serta mendorong perkembangan ekonomi nasional yang seimbang (Pasal 1 undang-undang tersebut). Di sisi lain, kondisi kerja yang diatur dalam undang-undang ini merupakan standar minimum, sehingga para pihak dalam hubungan kerja tidak boleh menurunkan kondisi kerja dengan alasan standar ini (Pasal 2 undang-undang tersebut).
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.