Informasi
Hubungan Kerja
Hubungan Kerja Itu Apa?
10/1/2025
Dilihat 5
Penulis:system
Hubungan kerja adalah hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha yang terbentuk berdasarkan perjanjian yang bertujuan pekerja menyediakan tenaga kerja kepada pengusaha dan pengusaha membayar upah atau imbalan lainnya untuk itu (lihat Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Standar Tenaga Kerja). Oleh karena itu, hubungan kerja meskipun termasuk dalam hubungan pempekerjaan menurut Hukum Perdata sebagai jenis hubungan perjanjian hutang-piutang, tetapi merupakan hubungan hukum khusus dalam arti bahwa hal itu tunduk pada Undang-Undang Standar Tenaga Kerja untuk perlindungan pekerja dan berbagai peraturan perundang-undangan yang membatasi kebebasan berkontrak.
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.