FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Hubungan Kerja

Apa Itu Pemutusan Perjanjian Kerja Secara Sepakat?

10/1/2025
Dilihat 8
Penulis:system
Pemutusan perjanjian kerja secara sepakat oleh kedua belah pihak, yaitu pemberi kerja dan pekerja. Secara luas, pengajuan surat pengunduran diri oleh pekerja yang diterima oleh pemberi kerja juga termasuk salah satu bentuk pemutusan secara sepakat, tetapi secara konsultasi, ini berarti pemberi kerja menyajikan kondisi tertentu kepada pekerja dan pekerja menerimanya dengan mengajukan surat pengunduran diri.


Program pengunduran diri terhormat setara dengan pemutusan perjanjian kerja ini. Pengunduran diri yang disarankan terutama digunakan ketika ada kesalahan pekerja atau alasan manajemen yang mendesak, sedangkan pemutusan secara sepakat adalah untuk pekerja yang tidak bersalah sama sekali, tetapi karena keadaan khusus sehingga kedua pihak sulit melanjutkan bekerja bersama (misalnya, perubahan pemilik bisnis, konflik pribadi, dll.), dengan menyajikan kompensasi finansial tertentu atau kondisi lain (seperti pendirian agen, dll.) untuk mengakhiri hubungan kerja. Selain itu, jika perusahaan mengalami kesulitan manajemen dan menyajikan kondisi pengunduran diri tertentu (misalnya, pembayaran uang pisah, pembayaran kompensasi pemberhentian terpisah, prioritas agen, dll.) dan pekerja menerimanya dengan mengajukan surat pengunduran diri, hal itu juga harus dianggap sebagai pemutusan perjanjian kerja secara sepakat.


Pemutusan secara sepakat adalah tindakan berdasarkan kehendak para pihak, sehingga merupakan tindakan hukum yang sah. Artinya, seperti pengunduran diri terhormat, pemberi kerja menyajikan kondisi tertentu dan pekerja menerimanya, sehingga hubungan kerja berakhir kecuali dipaksa mengajukan surat pengunduran diri. Pemutusan perjanjian kerja secara sepakat ini, jika bersifat memaksa yang bertentangan dengan kehendak pekerja, akan diakui sebagai pemberhentian yang tidak sah dan kehilangan keabsahannya.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Apa Itu Pemutusan Perjanjian Kerja Secara Sepakat? | Pusat Informasi Warga Asing | FIC