FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Hubungan Kerja

Apa Itu Pengawas Ketenagakerjaan?

10/1/2025
Dilihat 4
Penulis:system
Petugas polisi yudisial yang ditempatkan di Kementerian Ketenagakerjaan dan lembaga bawahan untuk memastikan pemenuhan standar ketenagakerjaan berdasarkan undang-undang hubungan kerja. Pengawas ketenagakerjaan memiliki wewenang untuk memeriksa tempat kerja, asrama, dan bangunan terkait, memeriksa buku dan dokumen, memeriksa saksi, serta mengukur dan mengumpul zat berbahaya. Selain itu, terhadap kejahatan pelanggaran undang-undang hubungan kerja, mereka dapat melaksanakan tugas petugas polisi yudisial sesuai ketentuan hukum acara pidana. Pengawas ketenagakerjaan wajib menjaga rahasia yang diketahui dari tugasnya, dan jika sengaja membiarkan pelanggaran, akan dihukum pidana penjara paling lama 3 tahun atau pencabutan hak paling lama 5 tahun.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Apa Itu Pengawas Ketenagakerjaan? | Pusat Informasi Warga Asing | FIC