FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Upah/Pesangon

Apa Itu Biaya Pulang ke Kampung?

10/1/2025
Dilihat 8
Penulis:system
Jika kondisi kerja yang ditentukan pada saat kontrak kerja berbeda dengan kenyataan, pekerja dapat segera membatalkan kontrak kerja, dan dalam kasus ini, uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja yang mengubah tempat tinggal untuk tujuan pekerjaan disebut biaya pulang ke kampung (Undang-Undang Standar Tenaga Kerja Pasal 26). Undang-undang ini pada Pasal 74 menetapkan peraturan perlindungan khusus untuk perempuan dan pekerja di bawah usia 18 tahun. Di sini, "pulang ke kampung" biasanya berarti kembali ke tempat tinggal yang ditinggali pekerja tersebut sebelum bekerja, tetapi tidak terbatas hanya pada itu. Lingkup biaya pulang ke kampung mencakup ongkos transportasi pribadi, biaya makanan selama perjalanan, biaya penginapan, dan sebagainya, dan jika keluarga yang tinggal bersama ikut pulang, maka juga termasuk biaya pulang ke kampung keluarga tersebut.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk