FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Upah/Pesangon

Isi Tunjangan Pencari Kerja?

10/1/2025
Dilihat 2
Penulis:system
Tunjangan Pencari Kerja adalah salah satu jenis tunjangan pengangguran yang dibayarkan kepada pekerja ketika mengalami pemutusan hubungan kerja, dan secara umum tunjangan pengangguran berarti tunjangan pencari kerja.


① Tingkat Tunjangan Pencari Kerja: Dibayarkan 50% dari upah harian dasar sebelum pemutusan hubungan kerja, di mana upah harian dasar berarti upah rata-rata yang dihitung berdasarkan tanggal pemutusan hubungan kerja. Yaitu, dibayarkan 50% dari upah rata-rata, dan ditetapkan batas atas dan bawah untuk upah harian dasar; jika upah harian rata-rata 70.000 won atau lebih, maka sebesar 70.000 won (sehingga jumlah maksimum tunjangan pencari kerja adalah 35.000 won per hari), dan jika upah penganggur kurang dari upah minimum, maka upah minimum diterapkan.


② Periode Pembayaran: Dibayarkan selama 60 hingga 210 hari tergantung pada periode asuransi dan usia pada saat pemutusan hubungan kerja.


③ Periode Pengajuan: Tidak ada ketentuan kapan harus mengajukan tunjangan pengangguran setelah pemutusan hubungan kerja, namun tunjangan pengangguran tidak lagi dibayarkan jika melebihi 10 bulan sejak tanggal pemutusan hubungan kerja meskipun masih ada hari tunjangan yang tersisa, sehingga lebih menguntungkan untuk mengajukannya segera setelah pengangguran.


④ Perpanjangan Pembayaran Tunjangan Pencari Kerja: Bahkan setelah menerima seluruh tunjangan pengangguran, jika penerima manfaat mengikuti pelatihan kerja atau pendidikan pelatihan sesuai instruksi kepala kantor tenaga kerja daerah, tunjangan pencari kerja dapat diperpanjang hingga 2 tahun, dan periode menunggu untuk mengikuti pelatihan serta periode aktivitas pencari kerja setelah pelatihan selesai dapat dijumlahkan dan diperpanjang lagi dalam batas 60 hari. Oleh karena itu, jika pekerja yang di-PHK menerima seluruh tunjangan pengangguran dan mengikuti pelatihan kerja, mereka dapat menerima tunjangan pengangguran tambahan hingga maksimal 2 tahun 2 bulan.


⑤ Pengurangan Tunjangan Pencari Kerja: Jika pekerja yang berhak menerima tunjangan pencari kerja memiliki pendapatan dari pekerjaannya sendiri atau menerima pensiun usia tua atau pensiun usia tua khusus sesuai dengan Undang-Undang Pensiun Nasional selama periode ingin mendapatkan pengakuan pengangguran dari kepala lembaga stabilisasi pekerjaan, maka jumlah tunjangan pencari kerja yang harus dibayarkan dikurangi sebesar jumlah pendapatan yang setara.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Isi Tunjangan Pencari Kerja? | Pusat Informasi Warga Asing | FIC