FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Hubungan Kerja

Apa Itu Pengawas Pengelolaan?

10/1/2025
Dilihat 7
Penulis:system
Di organisasi manajemen, kepala departemen atau orang yang menangani posisi tersebut yang secara langsung memerintah dan mengawasi pekerjaan terkait produksi dan karyawan bawahan. Pemilik usaha wajib memastikan agar pengawas pengelolaan melaksanakan tugas keselamatan dan kesehatan yang terkait dengan tugas tersebut, khususnya untuk pekerjaan yang memerlukan pencegahan bahaya, pengawas pengelolaan harus ditunjuk sebagai petugas keselamatan untuk melaksanakan tugas keselamatan (Pasal 14 Undang-Undang).
Isi tugas pengawas pengelolaan adalah sebagai berikut.
①Pemeriksaan keselamatan dan kesehatan mesin, peralatan, atau fasilitas terkait pekerjaan yang dipimpin dan diawasi oleh pengawas pengelolaan di tempat usaha (selanjutnya disebut “pekerjaan tersebut”) serta konfirmasi adanya kelainan
②Pemeriksaan pakaian kerja, alat pelindung, dan perangkat pelindung karyawan yang berada di bawah pengawas pengelolaan serta pendidikan dan bimbingan mengenai pemakaian dan penggunaannya
③Pelaporan kecelakaan kerja yang terjadi dalam pekerjaan tersebut dan tindakan darurat terhadapnya
④Konfirmasi dan pengawasan atas perbaikan dan pembersihan tempat kerja pekerjaan tersebut serta pengamanan jalur pejalan kaki
⑤Kerja sama terhadap panduan dan saran dari pengelola keselamatan industri dan pengelola kesehatan di usaha tersebut
⑥Hal-hal lain terkait keselamatan dan kesehatan pekerjaan tersebut sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk
Apa Itu Pengawas Pengelolaan? | Pusat Informasi Warga Asing | FIC