FIC Logo

Informasi

Kembali ke daftar
Hubungan Kerja

Apa itu Sistem Izin Kerja?

10/1/2025
Dilihat 7
Penulis:system
Kebijakan perekrutan tenaga kerja asing di mana pemerintah (Menteri Ketenagakerjaan) meninjau kewajaran dan memutuskan apakah memberikan izin ketika pelaku usaha yang ingin merekrut tenaga kerja asing menyajikan jenis pekerjaan dan tujuan. Ini diterapkan di sebagian besar negara Eropa dan Amerika Serikat, dan negara kami mulai diterapkan sejak Agustus 2004. Pengguna yang mendapatkan izin kerja dapat merekrut langsung dari luar negeri atau melalui lembaga publik atau badan hukum nirlaba yang ditentukan oleh Peraturan Presiden, dan pekerja asing harus melalui lembaga negara negara pengirim atau lembaga yang diakui negara tersebut.


Pengguna akan menandatangani kontrak kerja dengan pekerja asing yang mendapatkan izin kerja untuk periode dalam 1 tahun, dan kontrak akan mencakup hal-hal terkait kondisi kerja seperti upah, jam kerja, hari libur, cuti, dan larangan membawa keluarga untuk tinggal bersama.


Sistem ini memungkinkan pelaku usaha untuk menjalankan hak izin, sehingga dapat mengendalikan permintaan berlebih terhadap pekerja asing sebelumnya, dan pelaku usaha hanya dapat merekrut pekerja asing setelah membuktikan bahwa mereka tidak dapat merekrut pekerja dalam negeri, sehingga peluang kerja pekerja dalam negeri dijamin, dan dapat mencegah penurunan kondisi kerja akibat perekrutan pekerja asing.


Selain itu, saat memberikan izin kerja, dapat memverifikasi apakah pelaku usaha dapat mematuhi kondisi kerja, sehingga dapat memblokir perekrutan pekerja asing oleh pelaku usaha tidak berkualifikasi sebelumnya, dan melindungi hak-hak pekerja asing dengan baik.

Komentar 0

Login diperlukan untuk komentar.

Non-anggota hanya dapat melihat komentar.

Masuk