Ketika pekerja menerima perlakuan diskriminatif atau tindakan tidak adil terkait cuti pengasuhan anak, mereka dapat memperoleh pembebasan melalui berbagai cara berikut.
①Dapat menuntut perbaikan diskriminasi kepada pemberi kerja. Pemberi kerja harus berusaha menyelesaikan secara mandiri, seperti membentuk dan menangani lembaga penanganan keluhan dengan masing-masing 10 orang dari pihak pengusaha dan pekerja, ketika menerima pengaduan keluhan dari pekerja mengenai perekrutan, pengangkatan, upah dan kondisi kerja lainnya, pelaksanaan cuti pengasuhan anak, dll. Lembaga penanganan keluhan harus mencakup perwakilan pekerja perempuan secara wajib.
②Dapat mengajukan permohonan penyesuaian ke Komite Kesetaraan Ketenagakerjaan. Komite Kesetaraan Ketenagakerjaan didirikan di Kantor Ketenagakerjaan Daerah (6 tempat) dan terdiri dari perwakilan pengusaha, pekerja, dan wakil kepentingan umum. Komite Kesetaraan Ketenagakerjaan menyelidiki kasus yang diajukan, menyusun rencana penyesuaian dalam 30 hari, merekomendasikan agar kedua pihak menerimanya, dan isi dokumen penyesuaian yang diterima diterapkan lebih diutamakan daripada kondisi kerja lainnya.
③Dapat menyerahkan surat pengaduan ke Kantor Ketenagakerjaan Daerah atau menggugat atau melaporkan pemberi kerja.
④Dapat mengajukan permohonan pembebasan pemecatan tidak adil ke Dewan Ketenagakerjaan Daerah. Dalam kasus pensiun atau pemecatan karena perlakuan diskriminatif dalam penetapan usia pensiun atau pemecatan, dapat menuntut pemulihan jabatan dengan mengklaim ketidakadilan pemecatan. Dewan Ketenagakerjaan Daerah memeriksa kasus dan jika tidak diakui sah, akan mengeluarkan perintah pembebasan seperti pemulihan jabatan, dan pemberi kerja harus mematuhinya.
⑤Dapat mengajukan gugatan perdata. Dapat menuntut isi yang tepat seperti ganti rugi, pemulihan jabatan, pembayaran upah selisih, dll., tergantung jenis diskriminasi, dan berbeda dari gugatan perdata lainnya, pemberi kerja harus membuktikan bahwa itu bukan diskriminasi yang merugikan.
Informasi
Hubungan Kerja
Apa Itu Pembebasan Diskriminasi Pekerjaan?
10/1/2025
Dilihat 1
Penulis:system
Komentar 0
Login diperlukan untuk komentar.
Non-anggota hanya dapat melihat komentar.